Selasa, 15 Juni 2010
Selasa, 08 Juni 2010
Kesejahteraan Hewan (Animal Walfare)
Kesejahteraan hewan adalah usaha manusia untuk memelihara hewan meliputi kelestarian hidupnya disertai dengan perlindungan yang wajar. Pada prinsipnya kesejahteraan hewan (animal walfare) adalah tanggung jawab manusia selaku pewaris atau pengurus hewan untuk emmastikan hewan memenuhi 5 azas kesejahteraan hewan yang meliputi :
1. Bebas dari rasa lapar dan haus
2. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
3. Bebas dari rasa tidak nyaman
4. Bebas untuk melakukan perilaku alaminya
5. Bebas dari rasa takut dan terkekang
DASAR HUKUM
Ketentuan yang diatur dalam peraturan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967 pasal 22 menyebutkan bahwa “ Untuk Kepentingan Kesejahteraan Hewan, maka dengan peraturan pemerintah ditetapkan ketentuan – ketentuan tentang “ :
1. Tempat dan perkandangan
2. Pemeliharaan dan perawatan
3. Pengangkutan
4. Penggunaan dan pemanfaatan
5. Cara Pemotongan dan pembunuhan
6. Perlakuan dan pengayoman yang wajar dari manusia terhadap hewan
PENGELOMPOKAN HEWAN
1. Hewan ternak produksi
Kambing, unggas dan ternak lain sebagai sumber protein maupun untuk digunakan tenaganya
2. Hewan Hobby
Hewan kesayangan seperti anjing, kucing, exotic pets seperti ular, kera, burung, hewan hias seperti burung berkicau, hewan khusus seperti kuda
3. Hewan liar
Hewan yang hidup liar di habitatnya dan yang dilindungi pada konservasi alam
4. Hewan air
Seperti ikan, kura – kura , enyu
5. Hewan laboratorium
Hewan percobaan seperti kelinci, tikus, marmot
6. Hewan liar di kebun binatang
Hewan liar yang dipelihara di kebun binatang
TINDAKAN YANG MELANGGAR KESEJAHTERAAN HEWAN
Beberapa tindakan yang melanggar kesejahteraan hewan antara lain :
1. Transportasi hewan yang tidak benar
2. Menganiaya dan menyakiti hewan serta membiarkan hewan kelaparan
3. Mencabut kuku, taring, pemotongan ekor dan pemangkasan telinga (cosmetic surgery)
4. Penggemukan hewan dengan cara kastrasi pada hewan ternak
5. Perlakuan terhadap hewan yang dipotong di RPH seperti pemberian air minum yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan berat badan dan mencelakakan dengan sengaja saat ternak masih hidup agar dapat dilakukan penyembelihan hewan secara darurat
6. Memburu hewan untuk diambil bagian tubuhnya seperti gading, taring, tanduk dan bulu
FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN
Dalam bidang kesejahteraan hewan, hal – hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain :
- Perlakuan yang tidak menimbulkan kesakitan pada hewan antara lain cara pengangkutan yang benar, cara menggembala yang benar, tidak mengeksploitasi hewan untuk kepuasan semata
- Penyediaan pakan yang cukup dan seimbang sesuai dengan kebutuhannya
- Penyediaan tempat tinggal, kandang atau penampungan yang ramah lingkungan
- Memperhatikan dan menjaga kesehatan hewan tanpa mengorbankan hewan lain dan tidak mengekploitasi hewan untuk keperluan manusia saja, namun harus juga memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut.
Sumber :
Departemen Pertanian
Direktoat Jenderal Peternakan
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Sub Direktorat Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan
Jl. Harsono RM. No. 3 JAKARTA SELATAN
1. Bebas dari rasa lapar dan haus
2. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
3. Bebas dari rasa tidak nyaman
4. Bebas untuk melakukan perilaku alaminya
5. Bebas dari rasa takut dan terkekang
DASAR HUKUM
Ketentuan yang diatur dalam peraturan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967 pasal 22 menyebutkan bahwa “ Untuk Kepentingan Kesejahteraan Hewan, maka dengan peraturan pemerintah ditetapkan ketentuan – ketentuan tentang “ :
1. Tempat dan perkandangan
2. Pemeliharaan dan perawatan
3. Pengangkutan
4. Penggunaan dan pemanfaatan
5. Cara Pemotongan dan pembunuhan
6. Perlakuan dan pengayoman yang wajar dari manusia terhadap hewan
PENGELOMPOKAN HEWAN
1. Hewan ternak produksi
Kambing, unggas dan ternak lain sebagai sumber protein maupun untuk digunakan tenaganya
2. Hewan Hobby
Hewan kesayangan seperti anjing, kucing, exotic pets seperti ular, kera, burung, hewan hias seperti burung berkicau, hewan khusus seperti kuda
3. Hewan liar
Hewan yang hidup liar di habitatnya dan yang dilindungi pada konservasi alam
4. Hewan air
Seperti ikan, kura – kura , enyu
5. Hewan laboratorium
Hewan percobaan seperti kelinci, tikus, marmot
6. Hewan liar di kebun binatang
Hewan liar yang dipelihara di kebun binatang
TINDAKAN YANG MELANGGAR KESEJAHTERAAN HEWAN
Beberapa tindakan yang melanggar kesejahteraan hewan antara lain :
1. Transportasi hewan yang tidak benar
2. Menganiaya dan menyakiti hewan serta membiarkan hewan kelaparan
3. Mencabut kuku, taring, pemotongan ekor dan pemangkasan telinga (cosmetic surgery)
4. Penggemukan hewan dengan cara kastrasi pada hewan ternak
5. Perlakuan terhadap hewan yang dipotong di RPH seperti pemberian air minum yang berlebihan dengan tujuan meningkatkan berat badan dan mencelakakan dengan sengaja saat ternak masih hidup agar dapat dilakukan penyembelihan hewan secara darurat
6. Memburu hewan untuk diambil bagian tubuhnya seperti gading, taring, tanduk dan bulu
FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN
Dalam bidang kesejahteraan hewan, hal – hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain :
- Perlakuan yang tidak menimbulkan kesakitan pada hewan antara lain cara pengangkutan yang benar, cara menggembala yang benar, tidak mengeksploitasi hewan untuk kepuasan semata
- Penyediaan pakan yang cukup dan seimbang sesuai dengan kebutuhannya
- Penyediaan tempat tinggal, kandang atau penampungan yang ramah lingkungan
- Memperhatikan dan menjaga kesehatan hewan tanpa mengorbankan hewan lain dan tidak mengekploitasi hewan untuk keperluan manusia saja, namun harus juga memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut.
Sumber :
Departemen Pertanian
Direktoat Jenderal Peternakan
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Sub Direktorat Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan
Jl. Harsono RM. No. 3 JAKARTA SELATAN
Langganan:
Postingan (Atom)