LABORATORIUM PAKAN TERNAK
DINAS PETERNAKAN
KABUPATEN BLITAR
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
DINAS PETERNAKAN
JL. COKROAMINOTO NO 22 TELP (0342) 801136
BLITAR 66112
PENDAHULUAN
Pakan ternak merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam usaha budidaya ternak. Kebutuhan pakan ternak meliputi jenis, jumlah dan kualitas bahan pakan yang diberikan pada ternak secara langsung akan dapat mempengaruhi tingkat produksi dan produktifitas ternak yang dipelihara. Oleh karena itu bahan pakan yang akan digunakan selayaknya diuji dulu, secara fisik, kimia dan bioligis sehingga pakan yang diberikan pada ternak memenuhi standar yang telah ada.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat peternak di Kabupaten Blitar tentang kebutuhan uji kualitas pakan (analisa pakan), maka Dinas Peternakan Kabupaten Blitar melalui Laboratorium Pakan memberikan fasilitas pelayanan pengujian pakan kepada peternak khususnya dan masyarakat pada umumnya.
PERANAN
Sebagai unsur pelaksana teknis Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Laboratorium Pakan Ternak mempunyai peranan sebagai :
1. Pelayanan Teknis
Pengujian mutu pakan ternak dilaksanakan sebagai fungsi pengawasan pakan ternak yang beredar di Kabupaten Blitar.
2. Pelayanan Masyarakat
Pengujian mutu pakan ternak dilaksanakan atas permintaan masyarakat baik itu perorangan (peternak/ pedagang) ataupun badan hukum (KUD/ pabrik pakan).
FASILITAS LABORATORIUM
Sebagai penunjang kelancaran kerja, Laboratorium Pakan Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Blitar dilengkapi berbagai sarana pengujian antara lain:
Grinder Timbangan Digital,Oven Digital,
Furnice Desikator,Lemari Asam+digestor,
Destilator,Titrasi Digital,Hot Plate,
Bom Kalorimeter,Gas Oksigen dan Bahan Kimia.
KETENTUAN PENGUJIAN
1. Alur Penerimaan Sampel
a. Contoh (sampel) ± 250 gram, dikirim/ diantar langsung ke Laboratorium Pakan Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Blitar Jl. Cokroaminoto No. 22 Blitar, pada hari kerja Senin sampai Jum’at jam 07.00-15.00 WIB kecuali hari Jum’at jam 07.00-14.00 WIB;
b. Sampel dibukukan dan diberi identitas;
c. Persiapan pengujian;
d. Dilakukan pengujian;
e. Analisa hasil pengujian;
f. Pengesahan hasil analisa;
g. Penyerahan ke konsumen.
2. Lama Pengujian
Lama pengujian mutu pakan ternak adalah 3 hari kerja.
3. Biaya Pengujian
a. Besarnya biaya pengujian (Rp/ sampel) tergantung dari jenis pengujian, sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Sampel Pakan dan Spesimen Penyakit pada Laboratorium Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Blitar yaitu:
1. Kadar Protein Kasar 50.000,-
2. Serat Kasar 75.000,-
3. Kadar Abu 25.000,-
4. Kadar Air/ Bahan Kering 15.000,-
5. Gross Energi 60.000,-
b. Setiap pembayaran harus diberikan tanda terima pembayaran (kwitansi).
c. Sewaktu- waktu besarnya biaya bisa berubah sesuai keputusan yang berlaku.
Sumber :
LABORATORIUM PAKAN DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BLITAR
Jl. Cokroaminoto No. 22 BLITAR JAWA TIMUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar